1.11.18

MOBIL LISTRIK HADIR DI INDONESIA, PEMERINTAH SIAPKAN REGULASI

 JAKARTA (31/10)- Perkembangan teknologi otomotif kian hari semakin bertumbuh pesat. Presiden Joko Widodo sempat mengangkat pembicaraan mengenai mobil listrik karena adanya perubahan iklim dan lingkungan, maka kebutuhan akan mobil listrik kini mulai diperhitungkan. Senada dengan hal tersebut, Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan, “Memang kami sudah mempersiapkan pertumbuhan kendaraan yang mengarah ke electric vehicle (EV). Sekarang masih digodok rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai percepatan kendaraan listrik untuk angkutan darat,” buka Dewanto dalam diskusi bertajuk Ngobrol Tempo Otomotif Outlook 2019 di Mercure Cikini Hotel, Rabu (31/10).

Dalam acara yang diprakarsai oleh Tempo ini, dibahas mengenai regulasi yang dihasilkan oleh pemerintah terhadap mobil listrik serta kesiapan industri otomotif menghadapi regulasi tersebut.

“Presiden Jokowi meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membuat Perpres. Setelah beberapa kali kami (Kementerian Perhubungan) bahas dengan stakeholder ternyata ada permintaan dari Kementerian Perindustrian untuk membaca kembali dari rancangan Perpres supaya tidak bertentangan dengan masterplan dari Kementerian Perindustrian,” jelas Dewanto mengenai posisi Perpres terkait mobil listrik tersebut.

Dewanto juga menambahkan bahwa kebijakan kendaraan listrik di Indonesia ini selain melibatkan beragam kementerian juga instansi lainnya. Untuk ranah Kementerian Perhubungan akan bertanggung jawab atas Sertifikat Uji Tipe termasuk standar keteknisan dan keselamatan.

“Isi rancangan Perpres tersebut sudah cukup bagus. Di sana mengatur peran serta masing-masing stakeholder. Ada peran dari Perhubungan Darat, Kementerian Perindustrian, PLN, Pertamina dan sebagainya,” tambah Dewanto saat menjelaskan mengenai rancangan Perpres tersebut.

Tak hanya itu, Dewanto menambahkan bahwa pihak Kementerian Perhubungan memiliki Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) untuk melakukan pengujian kendaraan.

“Sekarang kami punya BPLJSKB di Bekasi yang cukup lengkap namun belum ada alat uji untuk mobil listrik. Kami juga sudah coba untuk mengajak stakeholder membicarakan dan mencari masukan terkait uji mobil dan motor listrik, jadi nanti kita semua sama-sama belajar tentang kendaraan listrik ini,” ucapnya.

Meski menyatakan kesiapannya dari regulasi terkait mobil listrik ini, Dewanto menyatakan masih banyak lagi hal yang perlu dibenahi. Misalnya saja terkait kelayakan pengoperasian kendaraan listrik sebagai angkutan umum, ketentuan tingkat kebisingan kendaraan yang cukup rendah, maupun tingkat keselamatan kendaraan listrik. Bahkan akibat kendaraan bermotor listrik yang nyaris tidak menghasilkan suara ini masih dianggap berbahaya oleh pengguna jalan, karena jika mobil listrik ini digunakan tidak dapat diantisipasi oleh pengguna jalan.

Selain Dewanto dari Kementerian Perhubungan, hadir pula dalam acara ini yaitu Alexander Barus CEO DFSK sebagai salah satu produsen mobil Tiongkok yang mulai meramaikan pasar otomotif Indonesia serta Mia Fawzia managing director JD.ID dari sisi e-commerce. Diskusi ini berjalan dengan dipandu oleh Direktur Tempo.co, Tomi Aryanto serta dihadiri oleh perwakilan klub otomotif dan media otomotif lainnya.(Hanna)

-----------